ForumSumoQQ - BandarQ - AgenBandarQ - Poker
Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Jumat (12/1/2018) sore. Majelis hakim dipimpin Domingus Silaban dan jaksa penuntut umum yakni Kadlan Sinaga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Lala dengan pidana mati," kata Domingus Silaban.
ForumSumoQQ - BandarQ - AgenBandarQ - Poker
Majelis hakim menyatakan perbuatan Andi Lala bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni pidana mati.
Selain Andi Lala, dua terdakwa lainnya yang menjalani vonis yakni Andi Saputra dan Roni Anggara. Kedua terdakwa itu dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
ForumSumoQQ - BandarQ - AgenBandarQ - Poker
Selama persidangan, ketiga terdakwa lebih banyak menunduk. Usai persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan banding.
Andi lala yang mendengar putusan itu tampak menangis. Saat digiring petugas, dia tampak terus mengusap air matanya. Dia juga tidak berkomentar atas putusan itu.
ForumSumoQQ - BandarQ - AgenBandarQ - Poker
Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada Minggu (9/7). Motif pembunuhan sekeluarga yang menewaskan Riyanto (40), Sri Ariyanti (40), Sumarni (60), Naya (13) dan Gilang adalah dendam.
Selain lima korban tewas, seorang balita sempat kritis. Balita itu bernama Kinara. Sebelum tertangkap, Andi Lala berusaha melarikan diri dan berpindah lokasi. Dia akhirnya tertangkap di rumah saudaranya di Indragiri Hilir, Riau.
ForumSumoQQ - BandarQ - AgenBandarQ - Poker
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Andi Lala adalah pelaku utama dalam kasus ini. Sementara, Roni Anggara dan Andi Saputra ikut turut bersama-sama melakukan tindakan.
No comments:
Post a Comment